fakta ganja di indonesia

Mulailah Dari Diri Sendiri!

Berbicara tentang “ganja” adalah pembicaraan yang tidak umum, penuh ketakutan didalamnya, sebuah materi yang bahkan mungkin tidak pernah terlintas untuk dibicarakan apalagi dipikirkan dan terlebih lagi untuk mengetahui lebih dalam tentangnya. Namun anggapan-anggapan diatas hanya berlaku bagi mereka yang kemungkinan besar menolak untuk maju, menolak karena lagi-lagi takut, menolak karena telah teracuni oleh dogma tak berdasar bahwa “ganja” adalah narkotika, barang haram, memabukkan, membuat kinerja otak melemah, dan sama sekali tidak bermanfaat. Sebuah budaya hanya dapat diruntuhkan dengan menciptakan budaya baru, budaya baru tidak akan ada tanpa pengetahuan, pengetahuan tidak akan kita dapatkan tanpa mencari, dan tanpa mencari hidup akan datar saja layaknya garis lurus yang terdapat pada layar kontrol ruang operasi. Itulah dasar dari dogma itu sendiri.

Kita adalah sebuah bangsa dimana aturan-aturan yang berlaku didalamnya dibuat dan diterapkan oleh kita sendiri sebagai sebuah bangsa. Sebagai analogi, kita mengatakan bahwa si A adalah orang yang mempunyai harta yang berlimpah tapi sifatnya sangat kikir, hal tersebut kita katakan karena mendengar omongan orang padahal melihat apalagi mengenal si A saja tidak pernah lalu dengan seenaknya kita menyebarluaskan informasi tersebut pada siapapun yang dijumpai. Sama halnya dengan “ganja” bagaimana kemudian kita dapat mengatakan bahwa ganja sama sekali tidak memiliki manfaat apabila mencari tahu (melakukan penelitian) tentang “ganja” sendiri enggan kita lakukan, aturan (UU No.35 Tahun 2009 tentang Nrkotika) yang ada pun cenderung aturan yang ikut-ikutan.

Terlepas dari aturan-aturan yang ada tentang “ganja”, rasa-rasanya sudah menjadi suatu kewajiban diadakannya penelitian tentang “ganja” oleh pemerintah yang bersifat netral tanpa dinaungi kepentingan-kepentingan apapun. Dan dengan begitu pemerintah tidak dengan serta merta menjadikan penggunaan “ganja” sebagai sebuah tindakan kriminal yang hanya berdasar pada aturan aturan internasional dimana aturan tersebut berdasar pada kepentingan politik dan ekonomi. Beberapa negara-negara luar telah melegalkan tanaman “ganja” karena mereka telah melakukan penelitian sebelumnya dan menemukan banyak manfaat terhadapnya. Tentu kita tidak ingin menjadi bangsa yang tertinggal dan semoga keinginan ini bukan sekedar mimpi.

Di era yang sangat modern dengan akses informasi (media) yang bahkan mendekati tanpa batas ini sangat disayangkan apabila hanya kita yang dimanfaatkan tapi tidak memanfaatkanya sebagai sarana pembelajaran, sebagai sarana rekonstruksi pengetahuan, sebagai sarana perkembangan wawasan bangsa terkhusus pada tanaman “ganja”. Mulailah dari diri sendiri ! Mengutip kata yang terdapat pada sampul buku “Hikayat Pohon Ganja” oleh tim LGN ; EDUCATE YOURSELF ! (Relawan/Ince_Atir)